Pertanyaan :

Saya ingin mengetahui tentang perhitungan zakat profesi dan tabungan?

Jawaban :

Zakat profesi adalah zakat yang atas upah atau gaji perusahaan/lembaga dan dihitung secara brotu, serta dikeluarkan zakatnya setiap menerima atau sebulan sekali dan lain sebagainya. Nishabnya adalah senilai 520 Kg beras (atau sekitar 520 kg x Rp. 3000,-/Kg = Rp. 1.560.000,-) dan kadar zakatnya 2,5% dari penghasilan kotor. Contoh: Ibu Nanik adalah seorang karyawati swasta yang berdomisili di Bandung, mendapat gaji setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan pendapatan lainnya sebesar Rp. 500.000,-.

Maka perhitungan zakatnya : Karena penghasilan ibu Nanik telah mencapai nishab zakat profesi, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Total penghasilan : Rp. 2.000.000 + Rp. 500.000 + Rp. 2.500.000. zakat profesinya : 2,5% x Rp. 2.500.000 + Rp. 62.500. Sedangkan untuk tabungan perhitungannya adalah tahunan (dihitung tiap tahun hijriyah) atau haul. Nishabnya sebesar 85 gram emas (kira-kira 85 gram x Rp. 100.000 = Rp. 8.500.000) kadar zakatnya 2,5%.

Contoh:

Ibu Nanik mempunyai tabungan di Bank Syari’ah sebesar Rp. 10.000.000 dan telah tersimpan selama 1 (satu) tahun dan tidak punya hutang. Maka tabungan tersebut wajib dibayarkan zakatnya karean telah mencapai nishab dan telah satu tahun. Dan perhitungan zakatnya adalah Zakat Maal: 2,55 x Rp.10.000.000 = Rp. 250.000

Lihat artikel lainnya