Pertanyaan :

Untuk zakat penghasilan dari gaji, perhitungan 2,5% dari gaji bersih yang diterima atau dari gaji kotor sebelum potongan-potongan? Mohon penjelasannya?

Jawab :

Zakat yang anda tunaikan adalah 2,5% dari penghasilan tiap bulan anda, sebaiknya dikeluarkan dari total pendapatan bruto anda. Mudah-mudahan harta anda lebih barokah.

Lihat juga artikel yang berkaitan