Ustadz saya sering mengikuti perlombaan desain juga fotografi. Terkadang saya memenangkan lomba-lomba tersebut. Namun dari hadiah yang didapat jumlahnya tidak tetap, kadang Rp. 500.000,- atau lebih. Ingin saya tanyakan berapa jumlah zakat yang harus saya keluarkan untuk hal tersebut?

Jawaban :

Zakat ditentukan batas nishab sebesar 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5% per tahun. Jika hasil pertanian nishabnya 520 kg beras, dan dikeluarkan 5% setiap panen. Hasil perdagangan sebesar 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5% per tahun.

Hadiah yang anda maksud tidak terkena zakat, hanya infak atau shodaqoh saja untuk menjadikan uang tersebut barokah dan mensucikan jiwa anda. Jumlahnya sesuai dengan kesanggupan anda.

Lihat juga artikel yang berkaitan