Pertanyaan :

  1. Berapa sesungguhnya nisab gaji pegawai itu?
  2. Apakah Zakat gaji tersebut dikeluarkan setelah dikurangi kebutuhan pokok atau tidak?
  3. Jika kita membeli mobil, kulkas, atau peralatan lainnya, apakah dikenakan zakat atau tidak?
  4. Bagaimana sesungguhnya pengertian dari harta perdagangan yang harus dikeluarkan zakatnya itu?

Jawaban :

Dalam menentukan nisab gaji pegawai, pendapat ulama terbagi menjadi dua. Pertama, penghasilan satu tahun senilai 85 gr emas, lalu dikeluarkan zakatnya setahun sekali sebanyak 2,5%. Kedua, dianalogikan pada zakat tanaman sebanyakn 653 kg (misalnya padi), dikeluarkan setiap me-nerima penghasilan/gaji sebanyak 2,5 persen. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Ghazali dalam bukunya Islam dan Permasalahan Perekonomian, seperti dikutip oleh Dr. Yusuf Qardhawi (Fikih Zakat, him. 580).

Menurut pendapat ini, jika seorang pegawai berpeng-hasilan 650 ribu ke atas setiap bulannya (jika harga emas < Rp91.000,00) maka setiap menerima gaji harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika berpegang pada pendapat kedua maka zakat dikeluarkan tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok, persis dengan petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya.

Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan. Memang jika perhitungan zakat diserahkan semata-mata kepada muzakki maka akan terasa sulit dan sangat relatif. Akan tetapi, jika dilakukan oleh amil zakat (dan demikianlah seharusnya) maka akan terasa lebih mudah. Di sinilah peran dan fungsi amil yang sesungguhnya.

Pada prinsipnya, zakat itu harus dikeluarkan saat kita menerima gaji/penghasilan atau pendapatan lainnya, bukannya pada saat kita membeli sesuatu barang lalu barang itu dikeluarkan zakatnya. Jika Anda berpenghasilan Rp. 100 juta sebulan, lalu dikelurakan zakatnya 2,5%, dan jika setelah itu bapak membeli rumah, mobil, dan barang-barang lainnya, maka barang-barang tersebut tidak dikenakan zakat lagi.

Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW, riwayat Abu Daud dari Samra bin Jundab, harta perdagangan yang harus dikeluarkan zakatnya setiap tahun adalah harta yang memang harta yang diperjualbelikan, sedangkan prasarana yang mendukungnya yang tidak diperjualbelikan, tidak dikeluarkan zakatnya. Jika Anda berjualan emas maka hanya emas itulah yang dikeluarkan zakatnya, sedangkan toko dan lemarinya tidak termasuk perhitungan karena memang tidak diniatkan sejak awal untuk diperjualbelikan.

Lihat juga artikel yang berkaitan