Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya jual beli saham, dan bagaimana sikap kita sebagai umat islam terhadap hal tersebut? Terima kasih

Jawaban :

Jual beli saham pada dasarnya halal, dalam Islam termasuk syirkah Mudhorobah, yang menentukan hukum selanjutnya adalah prodak yang di hasilkan dari perusahaan tersebut, selama barang yang di produksinya halal, maka investasinya pun halal.

Lihat juga artikel yang berkaitan