May
Fatwa Keharaman Facebook
Facebook haram?? Wahh sepertinya berita itu sudah menyebar kemana-mana. Aku tanya mbah google banyak blog yang membahas itu. Sebenarnya dari mana sihh fatwa haram untuk facebook itu.
Di situs nasional.vivanew.com dijelaskan kenapa ulama jawa timur mengatakan haram untuk facebook. Bila facebook digunakan untuk mencari calon istri/suami via komunitas jejaring ini maka mereka mengatakan hal itu haram. Karena pdkt,cari istri atau suami atau buat pacaran sangat bertentangan dengan hukum islam, yang melarang terjadinya kontak antara kali-laki dan perempuan. Karena ulama di jawa timur melihat bahwa komunitas jejaring ini ternyata banyak menyita perhatian rakyat Indonesia yang sekarang telah mengalahkan friendster.
Namun bagaimana yang menggunakan facebook ini untuk menyambung tali silaturahmi yang telah lama putus. Saudara dengan saudara. Teman dengan teman dan sebagainya?? Apakah masih dikatakan bahwa facebook haram.
Saya mengatakan bahwa ini harus kembali kepada masing-masing pribadi manusia sendiri. Apakah yang mereka lakukan dengan facebook ini. Apakah mencari jodoh atau pacar. Apakah membuat data palsu dan foto pribadi palsu dalam account facebooknya?? Kembali kepada diri sendiri.
Memang, sepertinya hampir semua pihak kampus akan menutup diri dengan situs jejaring ini. Termasuk dikampusku. Hanya tinggal menunggu waktu akan dibloknya situs ini?? Jadi yang memang cuma iseng saja membuka facebook ini mungkin tidak terlalu berimbas. Bagaimana dengan yang lain? Yang seolah hidupnya telah berada di facebook. Ini???
Kembali kepada facebook yang diharamkan. Kita juga harus mengucapkan terimakasih kepada para ulama yang masih ingin menjaga agar umat islam tidak jauh melenceng dari ajaran agama. Sebab para ulama adalah pewaris para nabi. Yang berusaha mengingatkan kita agar bisa selamat hidup didunia ini. Jangan kita menyalahkan mereka. Sebab kita sendiri tidak boleh munafik dengan mengatakan bahwa kita hanya mencari penyambung silaturahmi. Siapa tahu ada sedikit saja terselip keinginan untuk bertemu dengan wanita lain selain istri atau pacar mungkin, yang mana suatu saat bisa menjadikan fitnah untuk kita.
Jadi saya juga tidak terima jika para ulama dipersalahkan. Sebab mereka mungkin berpendapat, lebih baik dijelaskan dari sekarang daripada nanti setelah terjadi hal yang tidak diinginkan, kita juga mempersalahkan ulama kenapa tidak mengeluarkan fatwa.
Jadi anggap saja ulama itu sebagai jam weker kita yang mengingatkan waktu. Ulama mengingatkan kapan kita memang harus bergaul secara kontak fisik dalam lingkungan, Ingat waktu shalat dan lain sebagainya. Jadi bagaimanapun tanggapnya kita ambil sisi positif saja tentang fatwa ini. Terimakasih

I love this artikel.




May 31st, 2009 at 6:01 am
Menurut saya, konteks haram seharusnya diterjemahkan oleh masing-masing individu tentu berbeda-beda tergantung dari keilmuan yang dimiliki. Menurut pandangan saya keharaman tersebut bukan substansi yang pokok, tetapi merupakan dampak negatif yang akan dialami bagi yang membuka face book.Situs-situs yang ada di internet kalau diperhatikan hanya yang negatif banyak sekali, tapi kalau kita perhatikan banyak pula yang baik, adanya informasi untuk wawasan ilmu umum maupun agama. Seperti situs ini. Internet seperti pisau, bisa bermanfaat bisa juga membunuh tergantung orang yang memanfaatkannya
June 4th, 2009 at 11:35 am
Internet memang bermata dua. Tinggal bagaimana kita memakainya. Kita tinggal pilih… Apakah akan ke surga atau keneraka… Internet tempatnya
December 24th, 2009 at 5:15 pm