Jun
Awas… Kasus Prita Mulyasari Mengikuti Kita
Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, hari ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Ia didakwa atas beberapa tuntutan termasuk salah satu UU ITE. Yaitu pasal 310 dan 311 KUHP, sedangkan untuk UU ITE sendiri adalah UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elekronika (ITE).
Sebenarnya apa yang terjadi dengan Prita Mulyasari sehingga berhadapan dengan RS Omni Internasional. Berikut isi e-mail dari Ibu Prita Mulyasari Read the rest of this entry »

I love this artikel.
Bang Rohut, are your smarter than a 5th grader
?



