Apabila ada zakat yang ingin digunakan untuk kegiatan dakwah islam. Maka harus melihat dari sisi kalangan ulama. Yaitu kalangan yang tetap mempertahankan makna fi sabilillah adalah perang secara fisik, yang satunya lagi ingin meluaskan makna itu hingga kepada segala bentuk perjuangan di luar perang fisik, yang penting proyek itu proyek kebaikan umum di jalan Allah.
Kalangan yang Membatasi
Umumnya ulama memang membatasi makna fi sabilillah hanya untuk para mujahidin yang ikut perang atau jihad.
Di antaranya adalah keempat mazhab dalam fiqih Islam masing-masing telah mengeluarkan pernyataan mereka tentang makna fi sabilillah. Meski di sana sini ada variasi pendapat, namun ada garis tegas yang mereka sepakati, yaitu:
- Bahwa jihad atau peperangan secara fisik adalah makna utama dari istilah fi sabilillah.
- Bahwa jatah fi sabilillah itu diberikan langsung kepada masing-masing mujahidin sebagai pendapatan mereka. Sedangkan bila diserahkan kepada lembaga atau institusi, masing terdapat perbedaan pendapat.
- Bahwa harta zakat fi sabililah tidak boleh dikeluarkan untuk hal-hal di luar jihad, seperti proyek-proyek kebaikan, kepentingan publik, seperti mendirikan masjid atau madrasah, membangun jembatan, perbaikan jalan, memberi kafan kepada mayit, serta yang sejenisnya.
Khusus yang nomor tiga di atas, hal itu dikarenakan bahwa semua proyek kebaikan itu sudah punya sumber tersendiri dari baitul mal muslimin. Selain itu, anggaran untuk proyek kebaikan seperti ini tidak menjadi hak milik perorangan, padahal yang disayratkan para ulama adalah bahwa harta itu diberikan kepada perorangan dari masing-masing mujahidin sebagai pendapatan. Read the rest of this entry »